HomeTips & TrickRidingKecepatan Berkendara di Jalan Lokal: Aturan, Batasan, dan Sanksi

Kecepatan Berkendara di Jalan Lokal: Aturan, Batasan, dan Sanksi

Mematuhi batas kecepatan di jalan lokal sangat penting karena beberapa alasan, salah satunya adalah demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Perlu dipahami bahwa batas kecepatan dirancang untuk menjaga keselamatan pengemudi, penumpang, pejalan kaki, serta pengguna jalan lainnya. Mengemudi terlalu cepat tentu saja akan meningkatkan risiko kecelakaan dan mengurangi waktu reaksi dalam situasi darurat.

Penting untuk digaris bawahi bahwa jalan lokal seringkali memiliki lebih banyak interaksi dengan kendaraan lain, pejalan kaki, sepeda, dan anak-anak. Oleh karena itu, mematuhi batas kecepatan berkendara di jalan lokal adalah sebuah keharusan. Dengan mematuhi ketentuan ini, maka pengemudi dapat mengantisipasi pergerakan mendadak dan mencegah tabrakan.

Lantas, seperti apa aturan, batasan, serta sanksi terkait kecepatan berkendara di jalan lokal? Simak penjelasan selengkapnya melalui ulasan menarik di bawah ini, yuk!

Aturan Kecepatan Berkendara di Jalan Lokal

kecepatan berkendara di jalan lokal
Sumber: Eiger Adventure

Batas kecepatan kendaraan telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Lalu untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Peraturan Menhub ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.

Nah, penting untuk dipahami bahwa penetapan batas kecepatan bertujuan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan, serta demi mempertahankan mobilitas lalu lintas. Penetapan batas kecepatan juga ditetapkan secara nasional yang kemudian dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan berkendara yang paling tinggi bisa saja ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan, yaitu:

  • Frekuensi kecelakaan yang cukup tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan.
  • Perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, serta  lingkungan sekitar jalan.
  • Usulan dari masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.

Kemudian, kewenangan dalam menetapkan perubahan batas kecepatan dilakukan oleh Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Apa Itu Jalan Lokal?

Eigerian harus tahu, jalan lokal itu terbagi menjadi dua jenis, yaitu primer dan sekunder. Masing-masing jalan lokal ini punya batas kecepatan berkendara yang berbeda-beda. Berikut ini adalah batas kecepatan berkendara di jalan lokal berdasarkan jenis jalannya:

1. Jalan Lokal Primer

Ini adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.

Jalan lokal primer ini didesain secara khusus untuk kendaraan yang melintas dengan kecepatan rencana paling rendah 20 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.

2. Jalan Lokal Sekunder

Berbeda dengan jalan lokal primer, ini adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga. Jalan lokal sekunder ini didesain berdasar pada kecepatan rencana paling rendah 10 kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 7,5 meter.

Batasan Kecepatan di Jalan Lokal

kecepatan berkendara di jalan lokal
Sumber: Eiger Adventure

Seperti yang sudah disebutkan di atas, batasan kecepatan di jalan lokal di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah batas kecepatan yang berlaku di berbagai jenis jalan di Indonesia:

1. Jalan Perkotaan (Jalan Lokal)

  • Batas kecepatan maksimal: 50 km/jam.
  • Batas kecepatan minimal: 20 km/jam (untuk kondisi yang aman dan normal).

2. Jalan Antarkota (Jalan Raya)

  • Batas kecepatan maksimal: 80 km/jam.
  • Batas kecepatan minimal: 60 km/jam.

3. Jalan Tol

  • Batas kecepatan maksimal: 100 km/jam (untuk jalan tol tertentu yang lebar, lurus, dan aman).
  • Batas kecepatan minimal: 60 km/jam.

4. Jalan di Area Permukiman atau Sekolah

  • Batas kecepatan maksimal: 30 km/jam, demi keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain.

Batas kecepatan berkendara ini dibuat untuk menyesuaikan dengan kondisi lalu lintas, lingkungan sekitar, serta tingkat keamanan jalan. Selalu ingat bahwa mematuhi batas kecepatan ini sangat penting demi keselamatan semua pengguna jalan.

Baca juga: Panduan Memilih Celana Touring Motor yang Tepat

Sanksi bagi Pelanggar Batas Kecepatan Berkendara

Di Indonesia, pelanggaran mengenai batas kecepatan berkendara telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar batas kecepatan berkendara di jalan lokal dapat berupa:

  1. Denda: Berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, pengemudi yang melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan di jalan akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.
  2. Pidana Kurungan: Selain denda, pelanggar batas kecepatan juga bisa dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan.
  3. Tilang Elektronik: Di beberapa kota besar di Indonesia, tilang elektronik (ETLE) sudah diterapkan. Kamera ETLE ini mampu mendeteksi kecepatan kendaraan yang melampaui batas. Apabila terbukti melanggar, maka surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi kendaraan.
  4. Poin Pelanggaran: Sistem tilang elektronik juga bisa mencatat pelanggaran pengemudi. Apabila poin pelanggaran mencapai batas tertentu, maka SIM pengemudi dapat dicabut atau dibekukan.

Selain sanksi hukum, pelanggaran kecepatan berkendara di jalan juga dapat mengakibatkan kecelakaan, di mana hal ini bisa memicu sanksi pidana lebih berat jika mengakibatkan cedera atau kematian. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 dan 311 UU LLAJ.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tikum, Istilah yang Sering Dipakai Anak Motor 

Selain mematuhi aturan berkendara di jalan, Eigerian juga wajib menggunakan riding gear lengkap setiap kali berkendara. Jika saat ini Eigerian belum memilikinya, segera dapatkan berbagai perlengkapan berkendara yang berkualitas dari EIGER.

Selain mengunjungi EIGER Adventure Store (EAS) terdekat di kotamu, kini belanja bisa lebih mudah lewat mobile apps EIGER Adventure yang bisa diunduh di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS secara gratis. Produk-produk EIGER yang bisa menunjang aktivitas riding-mu tersedia lengkap! Yuk, pilih sekarang dan jangan lupa cek promo menarik serta gratis ongkir ke seluruh wilayah Indonesia. Dijamin, belanja jadi lebih praktis dan hemat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru