Diizinkannya mudik Lebaran 2022 ini akan membuat masyarakat berbondong-bondong meninggalkan kota menuju kampung halamannya masing-masing. Baik dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, kita harus paham dulu apa saja syarat dan aturan mudik Lebaran 2022. Jangan asal berkemas, lalu berangkat! Mari kita cek dulu aturan terbarunya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku pada tanggal 2 April 2022 lalu. Aturan dan syarat perjalanan mudik tersebut diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022
Lantas, seperti apa aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi PPDN?
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat, masker adalah salah satu barang wajib yang tidak boleh ketinggalan. Selama perjalanan mudik, pastikan kita tidak hanya membawa satu masker. Tapi sediakan masker cadangan juga, ya! Eigerian bisa dapatkan berbagai pilihan masker Eiger, lengkap dengan strap-nya.
Aturan Mudik Lebaran Naik Transportasi Umum
Kementerian Kesehatan RI telah menyebutkan bahwa mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, kegiatan mudik tahun 2022 ini juga dapat dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen dan PCR, seperti yang telah disebutkan di atas.
Sementara itu, untuk pemudik yang akan menggunakan kereta api juga diwajibkan telah mendapatkan dosis vaksin booster (vaksin ketiga). Selain itu, aturan mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai tanggal 5 April 2022. Sedangkan untuk aturan baru mudik Lebaran naik kapal laut telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan dan persyaratannya sama seperti yang telah disebutkan di atas.
Aturan dan Syarat Mudik Menggunakan Angkutan Gratis
Selain tiga jenis alat transportasi utama yang telah disebutkan sebelumnya, Pemerintah juga melakukan penetapan aturan baru mudik Lebaran untuk masyarakat yang mudik dengan naik angkutan gratis. Aturan baru ini telah dicantumkan di dalam SE nomor 41 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022. Selain soal vaksinasi, berikut ini adalah aturan dan persyaratan tambahannya:
- Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan).
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal sejauh 1,5 meter.
- Tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Ini 2 Cara Membuat Paspor secara Offline dan Online
Aturan Mudik Menggunakan Kendaraan Pribadi
Sama halnya dengan mudik menggunakan transportasi umum, mudik dengan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil juga perlu mengikuti syarat dan aturan yang berlaku. Syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi para pemudik dengan kendaraan pribadi mengikuti ketentuan SE tentang PPDN seperti yang disebutkan di atas. Kemudian selama perjalanan mudik, kita juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, serta dagu.
- Mengganti masker secara berkala (setiap empat jam), dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air, sabun, atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda-benda yang disentuh oleh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.
Baca juga: 8 Masalah Liburan Di Masa Pandemi yang Harus Diwaspadai
Bagi Eigerian yang akan pergi mudik atau liburan menjelang hari Lebaran nanti, jangan lupa untuk menaati syarat dan aturan perjalanan yang sudah ditetapkan dengan disiplin, ya. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama dalam perjalanan. Jangan lupa juga untuk melengkapi segala kebutuhan penunjang penampilan di momen Lebaran dengan produk-produk Ramadan Collection dari EIGER. Langsung cek koleksi selengkapnya, dan beli di Eiger Adventure Official sekarang juga sebelum kehabisan!