HomeTips & TrickRiding6 Jenis Tanda Rambu Lalu Lintas Di Indonesia, Rider Wajib Paham!

6 Jenis Tanda Rambu Lalu Lintas Di Indonesia, Rider Wajib Paham!

Dalam berkendara, selain memastikan kondisi kendaraan dan memiliki berkas lengkap, satu hal yang tak boleh dilewatkan adalah memahami arti dan tanda rambu lalu lintas. Yang terakhir disebut ini sifatnya mendasar, dan idealnya setiap pengendara kendaraan bermotor memahami hal ini.

Mengapa?

Sebab rambu lalu lintas yang dipasang menjadi informasi utama yang diberikan pada pengguna jalan, sehingga dapat berkendara dengan aman. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis rambu lalu lintas yang biasa dilihat di jalan raya. Setiap rambu ini memiliki makna dan arti berbeda, dan semuanya wajib dipahami oleh siapa saja yang berkendara di jalanan negara ini.

Maka mari coba dijabarkan satu per satu mengenai jenis tanda rambu lalu lintas yang ada di Indonesia, serta beberapa contoh yang paling sering muncul di jalan raya.

Tanda Rambu Lalu Lintas Bermakna Peringatan

tanda rambu lalu lintas
Sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.com/

Jenis tanda rambu lalu lintas yang pertama adalah rambu peringatan. Rambu ini berisi informasi bagi pengguna jalan raya bahwa di depannya akan ada sesuatu atau kondisi yang berbahaya, sehingga wajib mewaspadai keadaan tersebut.

Rambu ini biasanya didominasi warna kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Beberapa contoh rambu yang paling sering muncul adalah peringatan tikungan dan tikungan tajam, kemudian tikungan ganda, jalan berkelok, pengarah tikungan, turunan, tanjakan, penyempitan jalan, jembatan angkat, jalan menuju tepian air atau jurang, jalan bergelombang, jalan licin, banyak kerikil, dan masih banyak lagi rambu lainnya.

Sifat utama dari rambu ini adalah memberikan informasi dan peringatan, akan resiko berkendara dari jalan atau lokasi jalan raya. Jelas, pengendara kemudian dihimbau untuk waspada dan berhati-hati atar resiko tersebut.

Baca Juga : Yuk Pahami Apa Itu Blind Spot dan Cara Menghindarinya

Kedua, Tanda Rambu Bersifat Larangan

tanda rambu lalu lintas
Sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.com/

Jika tanda rambu pertama sifatnya adalah peringatan, maka tanda rambu jenis ini bersifat larangan. Tanda ini identik dengan perpaduan warna merah, putih, dan hitam pada rambunya. Artinya jelas, bahwa pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya wajib menaati larangan yang tertera pada rambu ini.

Rambu larangan paling sering muncul antara lain dilarang berjalan terus (dengan tanda STOP), kemudian dilarang masuk, larangan masuk untuk pengendara motor, larangan masuk untuk beberapa kendaraan tertentu (tergantung gambar kendaraan apa yang dicantumkan), larangan masuk bagi pejalan kaki, tidak boleh berhenti, tidak boleh parkir, tidak boleh berbelok ke arah tertentu, tidak boleh mendahului, batas berat atau panjang kendaraan yang diperbolehkan lewat, golongan kendaraan yang tidak diperbolehkan lewat, larangan melebihi kecepatan yang tertera, dan lain sebagainya.

Rambu larangan ini sifatnya tegas, dan pelanggar bisa dikenakan sanksi tilang karena menyalahi aturan. Biasanya rambu ini sudah diperhitungkan sedemikian rupa dengan kondisi jalan, untuk membuat pengguna jalan aman dan tertib.

Rambu Perintah, Identik dengan Warna Putih dan Biru

tanda rambu lalu lintas
Sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.com/

Jenis ketiga adalah tanda rambu lalu lintas yang bersifat perintah. Jika larangan sifatnya agar pengguna jalan raya tidak melakukan pelanggaran, maka rambu ketiga ini sifatnya adalah perintah yang harus ditepati.

Beberapa rambu yang paling sering muncul di jalan Indonesia untuk jenis ini adalah wajib mengikuti arah yang ditunjuk (ke kiri atau ke kanan), wajib mengikuti arah putaran, lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, wajib untuk pejalan kaki, wajib untuk kendaraan tertentu, batas minimum kecepatan, akhir dari batas minimum kecepatan, dan lain sebagainya.

Rambu ini wajib ditaati, karena pelanggaran pada rambu ini bisa berdampak pada pemberian tilang oleh aparat kepolisian, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tanda Rambu Petunjuk

tanda rambu lalu lintas
Sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.com/

Tanda rambu lalu lintas petunjuk digunakan untuk menunjukkan arah, bangunan atau tempat tertentu,  serta informasi lain yang berguna untuk pengguna jalan. Informasi yang ada di dalamnya bersifat pemberitahuan.

Untuk rambu ini, yang paling sering muncul adalah penunjuk jalan (dalam kota atau antar kota), penunjuk batas kota atau wilayah, penunjuk jalan tol, petunjuk halte, masuk kawasan wajib sabuk pengaman (atau kawasan lain), lokasi parkir, rumah sakit, stasiun pengisian bahan bakar, museum, dan lain sebagainya.

Rambu Tambahan

tanda rambu lalu lintas
Sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.com/

Seperti namanya rambu ini bersifat memberikan informasi tambahan pada pengguna jalan raya. Rambu ini biasanya diletakkan bersama dengan rambu lain, untuk memberikan informasi terkait mengenai rambu utamanya.

Misalnya saja, rambu tambahan yang bertuliskan waku (misal 06.00 – 16.00) di bawah rambu larangan berbelok kanan, maka artinya rambu tersebut berlaku pada waktu yang sudah ditentukan saja, kemudian informasi lain yang terkait dengan jalan raya dan rambu lain.

Apapun informasi yang tertera, sifatnya adalah tambahan pada rambu utama atau tambahan informasi terkait jalan yang ada di depan.

Rambu Nomor Rute Jalan

tanda rambu lalu lintas
Sumber : http://humaspolresbantul.blogspot.com/

Hampir mirip dengan rambu tambahan yang pada pada poin kelima, namun rambu ini sifatnya memberikan informasi tentang nomor rute jalan. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis rambu rute jalan yang digunakan, yakni rute jalan nasional dan rute jalan provinsi.

Rambu rute jalan nasional menggunakan tanda warna merah, sedangkan rambu rute jalan provinsi menggunakan warna biru. Selain itu, penggunaan warna putih sebagai latar belakang dan hitam sebagai angka adalah sama.

Baca Juga : 5 Tips Berkendara Aman untuk Pengendara Motor Wanita 

Well bagaimana menurut kamu? Ternyata cukup banyak ya tanda rambu lalu lintas yang ada di Indonesia? Tentu saja, sebagai rider kamu wajib memahami arti dari rambu ini. Serupa dengan kewajiban menggunakan perlengkapan riding berkualitas yang bisa memberikan proteksi maksimal, dari Eiger Adventure. Kamu bisa menemukan semua produk riding gear yang dibutuhkan untuk riding di sini, serta membaca banyak artikel berguna terkait riding di laman blog-nya. Semoga bermanfaat, dan selalu utamakan selamat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru