HomeTips & TrickRidingJangan Ditunda, Ini Denda Pajak Motor dan Cara Menghitungnya!

Jangan Ditunda, Ini Denda Pajak Motor dan Cara Menghitungnya!

Eigerian tentu sudah mengetahui, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pembayaran pajak merupakan bentuk kontribusi kita untuk negara dan sebagai wujud kepatuhan hukum.

Sebab, pemasukan negara dari pajak lah yang digunakan untuk membiayai pembangunan, perbaikan jalan, pemberian bansos, hingga sekolah gratis. 

Pajak kendaraan harus dibayarkan secara rutin dan teratur sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

Sayangnya, terkadang kita lupa membayar pajak kendaraan. Akibatnya, kita akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak yang perlu dilunasi. 

Denda keterlambatan ini mulai dikenakan sejak satu hari keterlambatan. Semakin lama kita telat bayar, maka dendanya juga akan bertambah.

Besaran denda yang kita terima juga tidak sedikit, oleh karena itu sangat disarankan bagi pemilik kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraan tepat waktu. Lantas, bagaimana perhitungan denda pajak motor?

Baca Juga: 5 Cara Menghaluskan Suara Mesin Motor Matic, Suara Tetap Mulus

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

denda pajak motor
(Foto perhitungan pajak motor. Sumber: Freepik.com)

Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. 

Bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan waktu keterlambatan dan jenis kendaraan.

Adapun besaran denda pajak motor mengacu pada perhitungan berikut:

  • Denda untuk keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB X 25% 
  • Denda untuk keterlambatan lebih dari 2 bulan = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda untuk keterlambatan lebih dari 6 bulan = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda untuk keterlambatan lebih dari 2 tahun = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda untuk keterlambatan lebih dari 3 tahun = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Catatan: PKB (Pajak Kendaraan Bermotor); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Besaran SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp32.000, sebagai contoh perhitungan, misalnya kita memiliki tagihan pajak motor sebesar Rp300.000,- dan mengalami keterlambatan selama dua bulan. Berikut cara menghitungnya:

(Rp300.000 x 25% x 2/12) + Rp32.000 = Rp44.500, maka denda telat bayar pajak motor selama dua bulan adalah sebesar Rp44.500.

Baca Juga: 5 Cara Mengobati Luka Jatuh dari Motor yang Wajib Dipahami

Cara Cek Denda Pajak Motor

cara cek denda pajak motor
Account Assets Audit Bank Bookkeeping Finance Concept

Selain menghitungnya secara manual, kita juga bisa mengetahui besaran denda pajak motor yang kita miliki dengan mengeceknya secara online.

Ikuti langkah-langkah mudah berikut, yuk!

1. Cek Denda Melalui Situs E-Samsat

Cara pertama, kita bisa mengecek denda pajak motor melalui situs e-samsat kapan saja dan dari mana saja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs e-samsat sesuai alamat domisili kita.
  • Pada kolom yang tampil di layar, masukan nomor polisi atau nomor plat kendaraan.
  • Masukan nomor NIK atau nomor KTP.
  • Beberapa waktu kemudian, informasi seputar denda pajak motor kita akan tampil di layar berikut rincian pajaknya.

2. Cek Denda Melalui SMS

Selain melalui situs resmi, kita juga bisa mengecek denda pajak motor melalui SMS. Berikut langkah-langkahnya!

  • Pastikan Eigerian sudah mengetahui nomor layanan SMS sesuai domisili. Contohnya, DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan, kirim ke 1717.
  • Setelah mengirim SMS, tunggu beberapa saat hingga diproses oleh sistem.
  • Selanjutnya, kita akan menerima SMS balasan berisi nominal denda pajak motor.

Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Kampas Kopling Motor Habis, Cek Sebelum Terlambat!

Cara Bayar Denda Pajak Motor

cara bayar denda pajak motor
(Foto ilustrasi formulir pajak online. Sumber: Freepik.com)

Membayar denda pajak motor kini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Kita bisa membayar denda secara offline dan online dengan datang langsung ke kantor samsat.

Berikut prosedur pembayaran denda pajak motor.

1. Bayar Denda Secara Offline

Membayar denda pajak secara offline bisa dilakukan lewat tiga tempat, yakni Gerai Samsat, Samsat Keliling, dan Kantor Pusat Samsat.

Untuk membayar denda pajak, ada beberapa dokumen yang perlu kita bawa, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor asli dan fotokopi.
  • KTPP asli dan fotokopi.

Setelah membawa semua dokumen, kita bisa datang langsung ke lokasi pembayaran denda dan mengisi formulir yang tersedia. 

Petugas akan memeriksa kelengkapan data dan rincian denda, selanjutnya kita tinggal melakukan pembayaran.

2. Bayar Denda Secara Online

Jika Eigerian tidak punya banyak waktu untuk pergi ke kantor samsat di hari kerja, maka Eigerian bisa membayar denda pajak motor secara online. Berikut langkah-langkahnya.

  • Unduh aplikasi Samsat Online yang tersedia di Playstore dan App Store.
  • Buka aplikasi yang sudah diunduh dan lakukan registrasi.
  • Isi semua data yang diminta mulai dari nomor kendaraan, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Cek ulang kelengkapan data lalu klik ‘Lanjutkan.’
  • Tunggu hingga sistem selesai memproses data.
  • Jika sudah selesai, maka pada layar akan muncul data lengkap terkait kendaraan bermotor, berikut dengan nominal denda pajak motor yang harus dibayarkan.
  • Setelah itu akan kode bayar. Perlu diingat, kode ini hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera selesaikan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.
  • Jika sudah selesai, maka kita akan menerima e-Pengesahan STNK dan e-BPKB melalui jasa ekspedisi ke alamat yang kita masukan sebelumnya.

Itulah panduan lengkap cara menghitung dan membayar denda pajak motor. Bagi Eigerian yang mempunyai hobi riding, pastikan kita sudah membayar pajak tepat waktu ya!

Selain itu, sangat disarankan untuk menggunakan perlengkapan riding terbaik demi keamanan.

Nah, Eigerian bisa menggunakan perlengkapan riding seperti jaket, sarung tangan, celana, tas, helm, dan aksesoris lainnya dengan berbelanja melalui situs Website Eiger Adventure Official.

Proses belanja online di situs web EIGER sangatlah mudah dan nyaman. Didukung dengan berbagai metode pembayaran, seperti paylater, bank transfer, hingga COD. Dapatkan juga harga terbaik dan promo menarik untuk berbagai barang pilihan.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru