Oprasi razia kendaraan resmi secara rutin selalu dilakukan pihak kepolisian. Ini dilakukan kendati banyak pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas. Para pengendara yang terbukti bersalah akan diberikan surat tilang biru dan merah
Arti Surat Tilang Biru
Jika pengendara mendapatkan surat tilang biru, artinya mereka mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia kendaraan. Dengan adanya surat tilang ini, pengendara terbukti melanggar dan bisa membayar langsung dengan tilang dengan menggunakan e-Tilang.
Sebagai contoh saat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara mengakui kesalahannya. Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.
Cara Mengurus Surat Tilang
Proses mengurus dan membayar surat tilang biru tidaklah sulit. Semua prosesnya kini berbasis daring. Kamu bisa membayar dengan sistem e e-Tilang, dari sini para pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran untuk membayar denda tilang.
Kamu dapat membayar dimanapun via internet banking BRI atau dilakukan di ATM manapun. Berbeda dengan surat tilang merah yang prosesnya tidak semudah itu. Pelanggar harus mengikuti sidang, untuk tahu berapa nominal yang harus dibayarkan.
Bedanya Dengan Surat Tilang Merah
Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah tidaklah rumit. Jika Eigerian mendapatkan surat tilang merah berarti Eigerian menyatakan keberatan. Keberatan atas keputusan kepolisian dan harus mengikuti sidang tilang. Berbeda dengan yang biru, surat tilang jenis ini berarti menyatakan pengendara mengakui mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda tilang pada waktu itu juga.
Biaya Denda Surat Tilang Biru
Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Data di bawah ini diambil dari Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda Pengendara yang Tidak Memiliki SIM dan STNK
- Pada Pasal 281,Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 1 juta. Denda pidana kurungan juga bisa diberlakukan paling lama 4 bulan.
- Selain itu di Pasal 288 ayat 2, pengendara yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda tilang. Dendanya paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan
- Tidak melengkapi diri dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan mendapatkan surat tilang biru. Denda yang ditangguhkan paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
- Tidak memasang plat nomer mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000. Bisa juga pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
- Pasal 285 ayat 1, pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000. Pilihan lainya adalah kurungan paling lama 1 bulan.
- Bagi Eigerian yang mengendarai mobil, namun tidak memenuhi standar teknis siap-siap mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
- Bagi yang tidak melengkapi kendaraan dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lainya, harus siap mendapatkan denda Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
Surat Tilang Bagi Pengendara yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas
- Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
- Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
- Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
- Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda tilang paling banyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
Baca Juga: Helm Standar SNI: Ukuran, Bahan, dan Spesifikasinya
Jangan Sampai Dapat Surat Tilang Yuk Lengkapi Kebutuhan Berkendaramu!Â
Lengkapi berbagai kebutuhanmu berkendaramu dengan EIGER riding series.Cek riding series dari eiger hanya di website resmi EIGER Adventure ya. Temukan berbagai pilihan apparel sampai helm dari EIGER. Dengan harga terbaik, kamu bisa mendapatkan pengalaman belanja online yang tak terlupakan. Dengan customer service 24 jam, Eigerian bisa dengan cepat mendapatkan informasi seputar promo, produk terbaru, dan tips lainya. Checkout hanya di website resmi EIGER ya!