Menjadi petualang artinya tidak memiliki batasan untuk cerita selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan, Eigerian juga suatu saat akan menjelajah bentang alam di luar negeri. Tapi satu hal yang perlu dipahami terkait kesempatan tersebut adalah adanya aturan bea cukai barang dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.
Meski kaitannya terasa agak jauh tapi sebagai seorang Indonesia, membawa oleh-oleh adalah sebuah tradisi ketika bepergian. Tentu kamu akan mendapat cibiran jika selesai melakukan pendakian di Traunstein kemudian pulang tanpa membawa cinderamata dari Austria ‘kan?
Baca Juga: 7 Tips Commuting, Hindari Telat dan Perjalanan Nggak Nyaman!
Aturan Bea Cukai Barang dari Luar Negeri
Penjelasan sebenarnya telah diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada Maret lalu. Aturan baru mengenai pembatasan barang bawaan penumpang pesawat ini diberlakukan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, dan berlaku sejak 10 Maret 2024.
Jika mengacu pada peraturan resmi yang dirilis, maka setidaknya terdapat 11 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan regulasi tersebut, antara lain:
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tidak ada batasan nilai atau jumlah
- Barang tekstil jadi lainnya, paling banyak lima potong per orang
- Telepon seluler
- Komputer genggam dan tablet, paling banyak dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun
- Tas, paling banyak dua buah per orang
- Mainan, bernilai paling banyak FOB US$1,500 per orang
- Elektronik, paling banyak lima unit dengan nilai paling banyak FOB US1,500 per orang
- Alas kaki, paling banyak dua pasang per orang
- Mutiara, bernilai paling banyak FOB US$1,500
- Hewan dan produk hewan, paling banyak lima kilogram dan tidak melebihi US$1,500 per penumpang
- Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, paling banyak lima kilogram per penumpang
Aturan ini kemudian mengikat pada barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri ke Indonesia, sehingga statusnya adalah barang impor. Jika kamu membawa barang-barang tersebut melebihi aturan yang ditetapkan, maka barang akan dilarang masuk atau ditegah.
Nilai barang yang melebihi aturan jua akan dikenakan denda, dengan memperhatikan nilai barang, bea masuk, PPN, dan PPh Impor.
Cukup besar ya?
Tapi yang perlu diperhatikan adalah barang-barang yang disebutkan di atas tidak dilarang sepenuhnya kamu bawa dari luar negeri. Hanya saja jumlah atau nilai barang yang dibawa akan memiliki batasan tertentu, dalam rangka menjaga agar tidak terjadi penumpang yang membawa barang dengan nilai atau jumlah berlebih untuk dijual kembali.
Sebenarnya detail mengenai penjelasan peraturan ini bisa kamu cermati langsung pada situs resminya, di tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html. Di sana dijelaskan tentang detail aturan, kondisi, dan kriteria yang berlaku untuk barang yang kamu bawa ketika pulang dari luar negeri ke Indonesia.
Mengurus Barang yang akan Keluar dan Masuk ke Indonesia
Jika agenda yang kamu punya ketika ke luar negeri adalah penjelajahan, tentu akan cukup banyak barang yang akan dibawa. Terlebih jika hal ini berkaitan dengan ekspedisi yang skalanya cukup besar, maka barang bawaan atau perlengkapan yang diperlukan juga bisa jadi semakin banyak.
Namun demikian hal ini sebenarnya tidak jadi masalah, sebab pihak Bea Cukai juga memiliki aturan terkait dengan barang bawaan pribadi. Selama statusnya adalah barang bawaan pribadi, dan digunakan untuk keperluan sendiri, maka idealnya tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.
Namun tentu agar lebih jelas Eigerian bisa menghubungi nomor telepon atau kontak resmi Bea Cukai RI untuk menanyakan hal ini, agar tidak terjadi salah tafsir atau salah paham yang justru membuatmu merasa dirugikan.
Kontak Resmi yang Dapat Dihubungi
Dari situs resminya, dicantumkan empat kontak resmi yang dapat dihubungi untuk menanyakan berbagai keperluan terkait pemberlakuan aturan tentang barang bawaan yang akan kamu bawa. Dengan nama Satgas One Stop Service, empat nomor ini bertugas di masing-masing bandara yang ada, yakni:
- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, pada nomor 0812 8933 0168
- Bea Cukai Bandara Juanda Surabaya, pada nomor 0811 3009 147
- Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, pada nomor 0859 3448 4644
- Bea Cukai Bandara Kualanamu Medan, pada nomor 0813 6170 9382
Beberapa media sosial resmi juga bisa jadi rujukan:
- Facebook, pada www.facebook.com/beacukaiRI
- X, pada @BeaCukaiRi dan @BravoBeaCukai
- Instagram, pada @BeaCukaiRi
- TikTok, pada @beacukairi
Baca Juga: Kelola Sampah Pribadi Saat di Tempat Wisata, Begini Caranya!Â
Itu tadi sekilas tentang aturan bea cukai barang dari luar negeri. Eigerian wajib melek pada informasi seperti ini, karena akan sangat berpengaruh pada agenda penjelajahan yang mungkin akan dilakukan di kemudian hari saat bertualang ke Eropa, Amerika, atau belahan dunia lain. Tentu saja, untuk urusan outdoor gear yang diperlukan EIGER Adventure akan tetap jadi Andalan. Kamu bisa langsung mengunjungi EIGER Adventure Store (EAS) terdekat di kotamu. Agar lebih praktis dan mudah, kamu juga bisa belanja lewat mobile apps EIGER Adventure yang sudah bisa kamu unduh di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Produknya lebih lengkap dan dijamin ori. Dapatkan juga promo dan gratis ongkir ke seluruh wilayah Indonesia!