Lampu motor merupakan salah satu komponen penting untuk menjaga keselamatan selama berkendara. Ada beberapa aturan lampu motor yang harus ditaati saat berkendara loh, Eigerian.
Penggunaan lampu motor harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah, karena jika melanggar pasti ada resiko yang harus ditanggung seperti ditilang atau kecelakaan.
Bagi kamu yang ingin mengganti dan memodifikasi lampu kendaraan roda dua, perlu memahami aturan atau dasar hukumnya terlebih dahulu.
Dasar Hukum
Penggunaan lampu kendaraan roda dua maupun roda empat telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 58 misalnya disebutkan jika setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Pasal lainnya dalam undang-undang ini juga menyebutkan tentang denda atau sanksi bagi pelanggar aturan. Misal pasal 285 yang memaparkan terkait sanksi kurungan atau denda sebesar Rp250.000 bagi pelanggar perlengkapan motor, salah satunya lampu utama motor.
Selain UU No. 22 Tahun 2009, aturan penggunaan lampu motor juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai detail lampu motor dan fungsinya.
Baca Juga: 5 Penyebab Lampu Motor Mati dan Cara Memperbaikinya
Aturan Lampu Motor
Mengacu pada kedua undang-undang di atas, berikut adalah beberapa aturan penggunaan lampu pada kendaraan roda dua yang harus dipatuhi.
1. Aturan Menyalakan Lampu Saat Berkendara
Aturan menyalakan lampu pada sepeda motor sudah tertulis dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, yang mengharuskan kendaraan roda dua menyalakan lampu utama pada siang, malam, dan kondisi tertentu.
Jika kamu tidak menyalakan lampu utama saat berkendara akan dikenakan denda dan sanksi. Meski saat siang hari, menyalakan lampu utama pada kendaraan roda dua tetap wajib dilakukan.
Bagi sebagian orang, menyalakan lampu saat siang hari memang terasa asing. Sebab tanpa menyalakan lampu utama motor, sinar matahari pun sudah membantu untuk menerangi jalan.
Tapi, dengan menyalakan lampu utama motor berkaitan dengan keselamatan loh. Nah, ada beberapa alasan mengapa lampu motor harus dinyalakan ketika siang hari.
2. Mengurangi potensi kecelakaan
Selain diatur dalam undang-undang, aturan menyalakan lampu motor pada siang hari dapat mengurangi resiko kecelakaan.
Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Alhasil, mata pengendara motor akan tertuju pada sumber cahaya tersebut.
Dengan menyadari adanya cahaya dari kendaraan lain di arah berlawanan, membuat kita menjadi lebih was-was dan berhati-hati saat berkendara.
3. Meningkatkan konsentrasi saat berkendara
Sepeda motor merupakan jenis kendaraan yang memiliki bentuk dan relatif kecil jika dibandingkan kendaraan lain. Motor juga menjadi kendaraan yang cenderung mudah melakukan akselerasi.
Terkadang, pengendara lain kerap kesulitan untuk mengantisipasi datangnya pengendara motor baik dari arah depan maupun arah belakang.
Dengan menyalakan lampu motor di siang hari, bisa meningkatkan konsentrasi pengendara dan mengantisipasi pengendara lain.
Cahaya dari lampu motor yang memantul pada kaca spion akan cepat ditangkap oleh mata, sehingga pengendara lain bisa mengetahui keberadaan motor lain dan mencegah kecelakaan.
4. Memasang Strobo dan Sirine
Saat berkendara di jalanan, Eigerian pasti pernah berpapasan dengan kendaraan yang memasang lampu strobo dan sirine, bukan?
Lampu strobo dan sirine merupakan lampu kendaraan yang biasanya dipasang di atas atap mobil. Biasanya lampus ini akan menghasilkan kedip warna dan suara yang nyaring sebagai tanda.
Namun, lampu ini tidak boleh digunakan sembarangan. Lampu strobo dan sirine hanya boleh digunakan untuk kepentingan tertentu saja yang telah diatur oleh undang-undang pemerintah.
Penggunaan lampu strobo dan sirine yang tanpa izin akan dikenakan denda dan sanksi pidana. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 287 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009.
Hanya terdapat beberapa kendaraan saja yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo dan sirine yakni mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan kendaraan untuk konvoi yang telah memperoleh izin dari kepolisian.
Selain kendaraan di atas, tidak diperbolehkan menggunakan lampu strobo dan sirine. Jadi, jangan coba-coba untuk melanggar aturan ya Eigerian.
5. Penggunaan Warna Lampu Pada Motor
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 UU. No 22 Tahun 2009 terdapat beberapa warna yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, yakni:
- Warna putih atau kuning muda yang digunakan untuk lampu utama jarak dekat dan jarak jauh.
- Lampu warna kuning gelap dengan cahaya kerlap-kerlip digunakan sebagai penunjuk arah.
- Lampu warna merah sebagai tanda rem.
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
- Lampu posisi belakang berwarna merah.
- Lampu warna putih digunakan untuk penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang.
- Tanda batas dimensi kendaraan bermotor menggunakan lampu berwarna putih atau kuning muda di bagian depan, dengan catatan kendaraan bermotor memiliki lebar lebih dari 2.100 milimeter. Sementara bagian belakangnya harus memakai lampu berwarna merah.
- Pada sisi kiri dan kanan bagian belakang motor digunakan sebagai tempat alat pemantul cahaya berwarna merah.
Nah, itulah beberapa warna lampu yang boleh digunakan oleh kendaraan bermotor. Jadi, jangan coba-coba modifikasi lampu motor kamu dengan warna lain ya Eigerian!
6. Penggunaan Lampu HID
Lampu HID atau High Intensity DIscharge ini menjadi lampu yang cukup digemari pengguna sepeda motor. Hal tersebut dikarenakan pancaran cahaya yang lebih terang dibandingkan dengan cahaya lampu bawaan pabrik.
Dengan pemasangan lampu ini, suasana jalan di malam hari akan terasa terang dan jelas. Namun, karena pencahayaan yang terlalu tinggi bisa mengganggu pengendara lain dari arah yang berlawanan.
Penggunaan lampu HID ini sering menimbulkan perdebatan di kalangan pengendara motor. Hal itu karena pencahayaannya yang dianggap bisa mengganggu pengendara lainnya.
Aturan mengenai penerangan kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan UU No 50 Tahun 2012 mengenai kendaraan.
Akan tetapi belum ada aturan tegas yang mengatur penggunaan lampu HID ini. Namun, bagi kamu yang ingin menggunakan jenis HID disarankan memiliki tingkat derajat cahaya di bawah 8500 K (Kelvin).
7. Aturan Penggunaan Lampu Hazard
Pada beberapa jenis sepeda motor model terbaru, sudah disematkan fitur lampu hazard. Namun sayangnya masih terdapat beberapa orang yang tidak mengetahui fungsi dari lampu tersebut.
Alhasil, kita sering menemui pengendara yang salah dalam menggunakan lampu hazard hingga membahayakan pengguna jalan lain. Contohnya digunakan saat berkendara beriringan dengan harapan mendapat prioritas dari kendaraan lain.
Sesuai dengan artinya hazard dalam bahasa Inggris memiliki arti bahaya. Jadi, lampu ini hanya digunakan sebagai tanda adanya potensi bahaya.
Lampu ini bisa kamu nyalakan saat kondisi pengereman keras dan mendadak, agar pengemudi di belakang kita tahu ada kondisi bahaya di depan. Setelah usai, langsung matikan lampu hazard.
Siap Berkendara dengan Aman
Nah, itulah beberapa aturan lampu motor yang harus kamu taati sebagai pengendara motor. Tentunya dengan mentaati peraturan yang berlaku, bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Selain pentingnya memahami dan mentaati peraturan berkendara, kamu juga perlu melengkapi atribut riding supaya perjalanan lebih aman dan nyaman.
Bagi Eigerian yang sedang mencari perlengkapan riding, bisa cek langsung di eigeradventure.com. Mulai dari tas, sepatu, sarung tangan, hingga outfit lainnya bisa kamu dapatkan di sini. Yuk segera berbelanja!