Pernahkah Eigerian terciduk polisi lalu lintas saat ada operasi razia dan akhirnya mendapat surat tilang karena lalai dalam memenuhi peraturan dalam berkendara? Contoh pelanggaran yang paling sering terjadi di antaranya adalah tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur busway atau aturan ganjil-genap, dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK.
Operasi razia biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu baik kapan dan di mana pelaksanaannya. Tujuan dilakukannya operasi razia adalah untuk mengecek dan memastikan para pengendara motor dan mobil dalam mematuhi aturan lalu lintas. Mulai dari kelengkapan surat, kelayakan kondisi kendaraan, kelengkapan atribut berkendara, hingga soal kepatuhan rambu-rambu lalu lintas. Dan kemudian, polisi akan memberikan surat tilang bagi yang melanggar atau lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut.
Sebelum mengenal jenis-jenis surat tilang, sebaiknya kita pahami dulu jenis operasi razia lalu lintas.
Surat Tilang
Jenis Operasi Razia Lalu Lintas
Bagi Eigerian yang sering berkendara, lebih baik mengenali beberapa jenis operasi razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas. Dengan begitu, kita bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar. Seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan, atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena tilang saat sedang ada operasi razia. Ini dia enam jenis razia yang sering dilakukan di Indonesia:
- Operasi Zebra, biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember.
- Operasi Lilin, biasa dilakukan di hari-hari mendekati Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
- Sedangkan Operasi Patuh biasa dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan.
- Dan Operasi Ketupat biasa dilaksanakan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran.
- Ada juga Operasi Lintas yang dilaksanakan oleh Polantas, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI. Operasi razia inilah yang sering dikatakan sebagai ‘musim razia’ oleh para pengendara karena pelaksanaannya yang terbilang sangat tiba-tiba dan terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi.
- Operasi Keselamatan, yaitu jenis razia yang lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan di razia ini, dan pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberikan teguran.
Jenis-jenis Surat Tilang
Di Indonesia, ada lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warnanya, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Jenis surat tilang seperti apa saja yang berlaku pada setiap masing-masing warna tersebut? Simak yuk ulasan di bawah ini!
1. Warna Merah
Jenis surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak membawa SIM atau menerobos lampu merah. Surat ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan pada saat di persidangan. Besaran denda yang harus dibayarkan akan diputuskan pada persidangan tersebut.
2. Warna Biru
Pada pelanggaran lalu lintas juga akan dikenakan surat tilang warna biru. Pada surat tilang jenis ini, kita bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian. Bagi kita yang tidak punya waktu untuk menghadiri persidangan ke pengadilan, cara ini adalah pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran.
3. Warna Kuning
Jenis surat tilang yang satu ini berbentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jadi, surat ini tidak akan diberikan kepada pelanggar. Namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi kepolisian saja. Perlu diketahui bahwa surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda. Adanya dokumen surat warna kuning ini adalah sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu selama satu bulan atau satu tahun.
4. Warna Hijau
Bagaimana dengan surat tilang warna kuning? Surat ini juga tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsinya adalah untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut. Tentu saja, tujuannya adalah agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar.
5. Warna Putih
Jenis surat tilang biru yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini akan menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan pada pelanggar.
Pada intinya, kelima jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, namun ada yang diberikan untuk pihak pengadilan dan kejaksaan, atau sebagai arsip kepolisian. Hal ini diberlakukan agar pada saat proses penentuan sidang, masing-masing pihak memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama.
Jadi, sekarang Eigerian sudah tahu jenis operasi razia hingga surat tilang yang berlaku di Indonesia, kan? Pengetahuan tentang hal ini sangatlah penting. Selain dituntut paham aturan, sebagai pengendara motor kita juga harus menyiapkan perlengkapan riding yang tepat untuk menunjang terciptanya safety riding. Yuk, cek dulu apakah perlengkapan riding-mu sudah komplit dan sesuai standar atau belum. Jika masih ada yang kurang, Eigerian tahu kan di mana bisa mendapatkanya? Tentu Eiger Adventure Store jawabannya!