HomeTips & TrickRidingDenda Tilang Tidak Punya SIM, Ini Besaran Biayanya

Denda Tilang Tidak Punya SIM, Ini Besaran Biayanya

Setiap pengendara motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila tidak menaati aturan, ada sanksi yang dikenakan. 

Berikut besaran biaya denda tilang tidak punya SIM dan bentuk pelanggaran lainnya yang perlu Eigerian ketahui.

Ketika Eigerian berkendara dengan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, petugas kepolisian berhak memberikan sanksi tilang. 

Dalam hal ini, pelanggar lalu lintas bisa dikenai denda atau mengikuti persidangan bergantung pada jenis yang dilanggar.

Oleh karena itu, kita perlu memahami besaran biaya denda tilang berdasarkan bentuk-bentuk pelanggarannya. Sebab, berkendara tidak boleh dilakukan sesuka hati. 

Ada sederet syarat dan ketentuan yang perlu dipatuhi agar aktivitas riding berjalan aman bagi pengemudi maupun orang lain.

Baca Juga: Posisi Badan yang Tepat Agar Nyaman dan Aman Saat Riding Motor

Denda Tilang Berdasarkan Pelanggaran

denda tilang tidak punya sim
(Foto pengemudi motor. Sumber: EIGER Adventure)

Eigerian yang hobi riding, wajib tahu peraturan lalu lintas yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam berkendara.

Apabila kita melanggar salah satu aturan lalu lintas, polisi akan mengenakan sanksi tilang berdasarkan jenis pelanggarannya.

Denda tilang tidak punya SIM berbeda dengan bentuk pelanggaran lain sehingga kita perlu memahami peraturannya.

Berikut besaran biaya denda tilang menurut jenis pelanggarannya, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Denda Tilang Tidak Punya SIM

Bagi Eigerian yang berkendara tanpa memiliki SIM, sebaiknya bersiap akan sanksi tilang dari petugas kepolisian.

Denda tilang tidak punya SIM untuk pengendara bermotor adalah paling banyak sebesar Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) memang termasuk dalam syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara.

Oleh karenanya, pengendara harus membayar denda tilang tidak punya SIM apabila tertangkap petugas saat mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi.

2. Denda Tilang Tidak Bawa SIM

Denda tilang tidak punya SIM tentu saja berbeda dengan denda tilang bagi pengendara yang tidak membawa SIM.

Dalam hal ini, pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat dimintai oleh petugas. Padahal, pengendara telah memilikinya.

Besaran denda tilang bagi pengendara yang tidak membawa SIM saat mengemudi ialah Rp250.000.- paling banyak atau kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga: 3 Cara Perpanjang SIM Online yang Praktis

3. Denda Tilang Tidak Memasang Pelat Nomor

3. Denda Tilang Tidak Memasang Pelat Nomor
(Foto pengendara motor di jalan. Sumber: EIGER Adventure)

Tidak hanya syarat dokumen yang harus Eigerian penuhi, kita juga bisa saja ditilang apabila menggunakan kendaraan di luar persyaratan. Misalnya saat menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor.

Setiap pengendara yang mengemudi tanpa dipasangi pelat atau tanda nomor kendaraan dapat dikenai denda paling banyak Rp500.000,- atau kurungan paling lama sekitar 2 bulan.

Jangan salah, tanda nomor kendaraan ini memiliki fungsi penting, lho. Pelat nomor ini menjadi tanda kepemilikan kita terhadap kendaraan. Jadi, fungsinya adalah sebagai identitas kendaraan secara resmi.

4. Denda Tilang Tidak Memenuhi Syarat Teknis

Tidak semua jenis kendaraan diperbolehkan untuk beroperasi. Pemerintah menetapkan beberapa syarat teknis kendaraan yang layak jalan.

Setiap kendaraan baik motor atau pun mobil harus memenuhi laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan klakson.

Nah, apabila kita melanggar aturan dengan mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi syarat teknis tersebut, dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,- untuk kendaraan bermotor dan Rp500.000,- bagi mobil.

Sementara itu, sanksi kurungan pelanggar kendaraan bermotor akan dikenai kurungan maksimal 1 bulan dan 2 bulan bagi pemilik kendaraan roda empat.

5. Denda Tilang Tidak Ada STNK

Selain SIM, ada juga dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah sehingga wajib dibawa kemana pun saat kita pergi mengemudi.

Jika kita tidak memiliki STNK saat mengoperasikan kendaraan, maka bisa dikenai sanksi tilang.

Adapun besaran denda tilang untuk pengendara yang tidak ada STNK ialah sebesar Rp500.000,- dan kurungan maksimal 2 bulan lamanya.

Baca Juga: Konsep Safety Riding, Perilaku dan 8 Perlengkapan Utamanya

6. Denda Tilang Tidak Ada Perlengkapan Pengaman

6. Denda Tilang Tidak Ada Perlengkapan Pengaman
(Foto pengendara motor mengenakan semua pengaman. Sumber: EIGER Adventure)

Jenis pelanggaran lain yang terancam sanksi tilang yaitu ketidaklengkapan pengaman pada kendaraan.

Semua kendaraan, khususnya mobil harus memiliki perlengkapan pengaman berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Apabila kita menggunakan mobil tanpa perlengkapan keamanan ini, berisiko terkena sanksi tilang. Dengan denda sebesar Rp250.000,- dan kurungan maksimal 1 bulan lamanya.

7. Denda Tilang Tidak Memakai Helm

Ketika Eigerian melakukan aktivitas riding, penting bagi kita untuk selalu menggunakan pelindung berupa helm.

Helm yang digunakan pun harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila kita tidak memakai helm SNI saat berkendara, dapat dikenai sanksi tilang.

Besaran denda tilang tidak memakai helm SNI saat mengemudi ialah paling banyak Rp250.000,- dan kurungan paling lama 1 bulan.

8. Denda Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas

Selain denda tilang tidak punya SIM, ada juga denda tilang yang ditetapkan jika kita melanggar rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas yang dimaksud dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk jalan.

Apabila kita diketahui melanggar rambu lalu lintas ini, bisa dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500.000,- dan kurungan paling lama 2 bulan.

9. Denda Tilang Melanggar Batas Kecepatan

Di luar denda tilang tidak punya SIM, ada juga denda tilang yang diberlakukan pada pengemudi yang melanggar batas kecepatan. Baik itu berkendara dengan kecepatan tinggi (ngebut) atau pun terlalu rendah (kepelanan).

Pengemudi yang melanggar batas kecepatan selama berkendara dapat dikenai denda tilang paling banyak Rp500.000,- dan kurungan paling lama 2 bulan.


Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui batas kecepatan yang ditentukan dan jangan sampai melanggarnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi OOTD Pria untuk Riding, Mana yang Kamu Pilih?

10. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu

Setiap kendaraan dilengkapi dengan beberapa lampu untuk keperluan berkendara di jalanan.

Misalnya, lampu utama yang perlu dinyalakan pada siang dan malam hari atau lampu sein yang berfungsi sebagai tanda akan berbelok.

Ketika Eigerian tidak menyalakan lampu utama saat malam hari, bisa dikenai denda paling banyak Rp250.000,- dan kurungan maksimal 1 bulan lamanya.

Sementara pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama siang hari, dapat dedenda Rp100.000,- dan kurungan paling lama 15 hari.

Sedangkan ketika kita berbelok tanpa menyalakan lampu sein dapat didenda sebesar Rp250.000,- dan kurungan maksimal 1 bulan.

Itulah besaran denda tilang tidak punya SIM dan bentuk pelanggaran lainnya yang perlu Eigerian pahami sebagai pengendara.

Jangan lupa untuk menggunakan perlengkapan riding untuk melindungi kita dari risiko kecelakaan. Misalnya dengan menggunakan produk-produk dari EIGER.

Kita bisa mendapatkan berbagai perlengkapan outdoor termasuk riding, dengan berbelanja online melalui website resmi EIGER Adventure Official.

Produknya terjamin original, berkualitas, dan memiliki harga terbaik. Kita juga berkesempatan untuk memeroleh promo menarik, lho. Jangan sampai ketinggalan!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru