HomeTips & TrickRidingWaspada Eigerian! Begini Cara Kerja Tilang Elektronik di Indonesia

Waspada Eigerian! Begini Cara Kerja Tilang Elektronik di Indonesia

Eigerian, sudah tahu belum? Sekarang pelanggaran lalu lintas bisa dipantau dengan teknologi canggih bernama tilang elektronik.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah metode penerapan kamera pemantau dengan teknologi canggih untuk memantau pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan yang digunakan oleh Korlantas Polri sejak April 2022 lalu. 

Sanksi yang diterima jika terkena tilang elektronik dan tidak membayar denda, yakni pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Secara resmi dan nasional, tilang elektronik diberlakukan pada Maret 2021.

Usai pertama kali ditetapkan ada 12 Kepolisian Daerah (Polda) yang dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi-operasi kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan.

Tidak hanya kendaraan roda dua, tilang elektronik juga diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Secara otomatis, kamera CCTV akan menangkap pelanggaran lalu lintas.

Jika ada kendaraan yang dianggap telah melakukan pelanggaran maka pengendara tersebut akan diberitahu melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang akan diantar ke alamat tempat tinggalnya. 

Aturan penerapan tilang elektronik dituliskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara Kerja Tilang Elektronik

Bila dibanding dengan tilang konvensional, cara kerja tilang elektronik cukup berbeda karena petugas tidak perlu turun ke jalan sehingga cukup memantau dari kamera CCTV yang telah dipasang di beberapa ruas jalan.

Nah, inilah tahapan dan cara kerja tilang elektronik yang perlu kamu pahami, Eigerian!

1. Fokus tilang elektronik atau e-tilang bukan pada pengemudi tapi pada identitas kendaraan

Seperti yang dibahas sebelumnya, perbedaan tilang elektronik dan tilang konvensional adalah pada cara menindaklanjuti pengemudi. 

Pada tilang konvensional pengemudi yang melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara langsung. Sementara pada tilang elektronik, pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui kamera ELTE dan dengan berfokus pada identitas yang tercantum dalam STNK.

Baca juga: Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Aturannya!

2. Denda dibayarkan melalui bank

Pelanggar lalu lintas akan diberikan dalam jangka waktu selama satu minggu untuk membayar denda tilang yang bisa dilakukan melalui bank setelah surat tilang dikirimkan.

Sehubungan dengan pembayaran, upayakan agar kamu membayar sesuai dengan jangka waktu yang diberikan ya, Eigerian!

3. Surat tilang dikirim melalui email atau pos

Alur pemberian pelanggaran, yaitu petugas akan mencari plat nomor pelanggar melalui data yang telah terkumpul. Lalu, surat tilang itu akan dikirim ke alamat pelanggar yang ada di STNK melalui pos atau email. 

Biasanya dalam surat itu tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Di dalam surat konfirmasi itu ada pula link situs web konfirmasi pelanggaran dan jumlah denda yang harus Sobi Caroline bayar.

4. Sebanyak 12 jenis pelanggaran yang bisa dipantau melalui tilang elektronik

Dalam pelanggaran melalui tilang elektronik, berikut 12 jenis pelanggaran yang bisa dipantau, yaitu:

  • Pelanggaran plat nomor ganjil-genap
  • Pelanggaran marka atau rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran jalur busway
  • Pelanggaran tata cara parkir dan berhenti
  • Pengendara menerobos lampu lalu lintas
  • Pengendara melawan arus
  • Pengendara tidak memakai helm
  • Pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Menaikkan atau menurunkan penumpang dan berhenti di sembarang tempat
  • Membonceng lebih dari satu orang.

Biaya Denda Tilang Elektronik

Biaya denda tilang elektronik disesuaikan dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelanggar. 

Berikut ini adalah daftar nominal denda yang wajib dibayarkan oleh pelanggar lalu lintas tersebut:

  • Denda sebesar Rp500 ribu ketika melanggar salah satu atau beberapa rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Denda sebesar Rp750 ribu ketika menggunakan smartphone pada saat berkendara
  • Denda sebesar Rp250 ribu ketika tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil
  • Denda sebesar Rp250 ribu jika tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara motor
  • Denda sebesar Rp500 ribu jika memalsukan plat nomor kendaraan
  • Denda maksimal Rp500 ribu jika melanggar batas kecepatan berkendara di jalan tertentu
  • Denda Rp500 ribu jika menerobos saat lampu merah
  • Denda maksimal Rp500 ribu jika melawan arah lalu lintas
  • Denda maksimal Rp 250 ribu jika berboncengan di motor lebih dari 2 orang
  • Denda maksimal Rp100 ribu jika tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor.

Baca juga: Ini Langkah-Langkah Urus Surat Tilang Biru dan Biaya Dendanya

Kelebihan Tilang Elektronik

Dibandingkan tilang konvensional, tilang elektronik terhitung lebih efisien. Hal itu menjadi salah satu kelebihan dari kinerja tilang elektronik.

Selain lebih efisien, tilang elektronik juga mempunyai kelebihan berikut ini:

  • Tidak perlu menulis secara manual dan lebih cepat waktu penindakannya
  • Tidak memerlukan blangko tilang
  • Data kendaraan yang ditilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga data yang masuk lebih akurat untuk sistem filling dan recording
  • Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda tilang
  • Terkoneksi dengan pengadilan untuk menjatuhkan putusan denda
  • Petugas dapat melampirkan bukti pelanggaran berupa foto, file, rekaman, sebagai lampiran sidang
  • Pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran yang dilakukan
  • Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi, dan program-program polantas lainnya.
  • Terhindar dari praktik pungli oleh oknum petugas di lapangan.

STNK Aman Pakai Dompet EIGER!

Nah, itulah cara kerja tilang elektronik, Eigerian. Agar STNK kamu aman, kamu bisa pakai rekomendasi dompet dari EIGER berikut ini:

  1. EIGER Defend Wallet

Dengan Defend Wallet, kamu bisa memastikan uang dan kartumu tersimpan dengan rapi. Dompet ini terbuat dari bahan poliester yang dirancang dengan enam slot kartu dan dua ruang utama. Menariknya lagi, dompet ini dilengkapi dengan tali lanyard sehingga membuatmu lebih stylish dan mudah diakses karena bisa digantung di leher. 

  1. EIGER Thrift Wallet

Dompet Thritf Wallet memiliki enam slot kartu dan dua ruang utama untuk menyimpan uang yang terbuat dari kombinasi bahan kanvas polyester dan PVC untuk aksen klasik.

  1. EIGER Skimp Wallet

Dompet Skimp hadir untuk kamu yang menyukai dompet klasik dengan desain tipis yang terbuat dari kombinasi bahan kanvas polyester dan PVC dan memiliki delapan slot kartu dan dua ruang utama untuk menyimpan uang.

Kalau kamu mau belanja produk EIGER Riding lainnya, ayo kunjungi EIGER Adventure Store terdekat di kotamu atau akses website eigeradventure.com!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru