HomeTips & TrickRidingIni yang Terjadi Kalau Kamu Gak Pakai Helm SNI

Ini yang Terjadi Kalau Kamu Gak Pakai Helm SNI

Saat mengendarai motor, Eigerian wajib memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Helm SNI akan membuat Eigerian lebih aman dan nyaman ketika berkendara.

Tidak hanya itu, helm standar nasional Indonesia telah memenuhi persyaratan material, kontruksi, dan telah lulus berbagai parameter uji. Kriteria ini telah tertulis dalam SNI 1811-2007.

Dalam SNI itu telah ditetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang dipakai oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua. Di dalamnya juga termasuk klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full-face).

Adapun dasar pemberlakukan pelindung kepala wajib SNI tertulis dalam Permen Perindustrian RI No.40/M-IND/PER/4/2009 tentang perubahan atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Kini, permen itu sudah diperbarui lagi menjadi Permen Perindustrian RI No.79/M-IND/PER/9/2015 Tentang pemberlakuan standar nasional Indonesia helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.

Sejak diterbitkannya Permen Perindustrian tersebut, pelindung kepala pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib SNI sudah mulai diberlakukan pada 1 April 2010. Tujuan adanya standardisasi ini adalah sebagai upaya untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan.

Lantas, apa yang terjadi kalau pelindung kepala tidak berstandar nasional Indonesia?

Baca Juga: Cermati 7 Aturan Lampu Motor Agar Tetap Aman Saat Berkendara

Ini yang Terjadi Kalau Helm Tidak Berstandar SNI

Berisiko Terkena Tilang

Bila memakai helm bukan berstandar SNI, Eigerian berpotensi terkena tilang. Lantaran, peraturan helm dengan standar SNI sudah diatur oleh Kementrian Perindustrian melalui Permen No.40/M-IND/PER/200 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib yang sudah berlaku sejak 1 April tahun 2020. 

Jika Eigerian ketahuan dan tertangkap melanggar peraturan untuk memakai helm dengan standar SNI maka akan terkena ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Iritasi Kulit Wajah

Tahukah Eigerian bahwa helm dibuat untuk mengatur kenyamanan penggunanya? Aturan kenyamanan, termasuk memikirkan air flow di dalam helm yang menjadikan sirkulasi udara semakin baik. 

Selain itu, penutup kepala ini memiliki busa yang mampu membuat pemakainya lebih nyaman ketika memakainya dan bisa mencegah iritasi di kulit wajah.

Berisiko Terjadi Kecelakaan

Bila tidak memakainya, tentu Eigerian akan berisiko terjadi kecelakaan. Bagaimana tidak, pelindung kepala berstandar memiliki bahan yang sudah terjamin kualitasnya.

Jadi, tidak hanya mengutamakan gaya tapi mengutamakan keselamatan penggunanya juga. 

Eigerian tidak perlu khawatir! Berat helm dengan standar SNI sudah disesuaikan. Dengan begitu, pemakaianya akan terasa nyaman dan dapat melindungi Eigerian dari sakit leher atau kepala. 

Bahkan, dengan memakai pelindung kepala ber-SNI Eigerian bisa terhindar dari kecelakaan. Sebelum membeli helm baru, Eigerian disarankan untuk memeriksa body helm terlebih dahulu. Upayakan agar Eigerian memilih helm dengan logo SNI.

Kepala Terkena Benturan

Bagaikan sebuah seat belt, pelindung kepala dengan standar yang jelas, mampu menahan benturan di kepala. Jika begini, maka helm akan melindungi kepala Eigerian dari benturan benda keras, seperti tembok, trotoar, aspal, pembatas jalan, dan tiang.

Pemakaian ini diatur sesuai peraturan pemotor atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2. Dalam dua pasal ini ada aturan agar setiap pengguna kendaraan bermotor memakai perlengkapan kendaraan bermotor berupa pelindung kepala standar nasional Indonesia. 

Tidak hanya itu, ada pula pasal yang menyebutkan bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi SNI’ di Pasal 106 Ayat 8.

Lalu menurut pasal 291 ayat 1, bila pengendara motor tak memakai pelindung kepala berstandar nasional Indonesia maka bisa dikenakan sanksi pidana selama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Selanjutnya, ditetapkan bahwa pengendara yang membiarkan penumpangnya tak menggunakan dapat dikenakan sanksi serupa di ayat 2.

Helm SNI dari EIGER Emang ada?

EIGER juga punya produk pelindung kepala dari kategori EIGER riding yang pastinya sudah berstandar SNI. Selain aman, helm ini juga bisa menunjang penampilan kamu supaya lebih keren. Ada EIGER Vecchio Half Face Helmet dan EIGER Vecchio Full Face Helmet yang bisa kamu dapatkan di Website Resmi Eiger. Yuk, belanja sekarang!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru