HomeTips & TrickTilang Elektronik 101 : Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Bayar

Tilang Elektronik 101 : Jenis Pelanggaran, Denda, dan Cara Bayar

Tahukah kamu jika sekarang ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik di sekitar 12 POLDA di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi? Sistem ini merupakan upgrade yang dilakukan oleh POLRI dalam rangka meningkatkan layanannya pada masyarakat, sekaligus upaya meningkatkan ketertiban berkendara di jalan raya.

Tapi sebenarnya apa yang dimaksud dengan tilang elektronik ini? Apakah kemudian seorang yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas diberikan email pemberitahuan atau semacamnya? Nah, agar lebih memahaminya, mari kita lihat uraian di bawah ini.

Tilang Elektronik

Mengenal Apa Itu Tilang Elektronik

tilang elektronik
Sumber : freepik.com (gambar hanya ilustrasi)

Pada dasarnya sistem tilang elektronik diberlakukan dengan memanfaatkan perangkat kamera di beberapa titik strategis, serta integrasi dengan sistem informasi. Dengan begini, pelacakan pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan dengan mudah dan penyelesaiannya bisa lebih praktis.

Sistemnya adalah pelanggaran yang terekam oleh kamera milik kepolisian kemudian akan masuk dalam daftar pelanggar, dan diberikan bukti pelanggaran berdasarkan identitas kendaraan. Bukti tilang ini harus diselesaikan administrasinya, agar kendaraan lepas dari status pelanggar.

Sistem ini juga memungkinkan pelanggar dari luar daerah untuk tetap menyelesaikan urusan administrasi secara langsung, tanpa harus repot. Telah disediakan metode administrasi online, sehingga urusannya bisa diselesaikan dengan praktis.

Baca Juga : Ingin Aman Naik Motor Malam Hari? Coba Praktekkan Tips Ini!

Jenis-Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak dengan Tilang Elektronik

Ada setidaknya 10 pelanggaran yang bisa ditindak dengan sistem tilang elektronik ini. Secara singkat, berikut beberapa jenis pelanggaran yang dimaksud.

1. Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama di siang hari

2. Berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari 3 orang

3. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm

4. Berkendara melawan arus

5. Menerobos lampu merah

6. Kendaraan yang menggunakan plat nomor palsu

7. Melakukan pelanggaran batas kecepatan maksimal

8. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

9. Tidak menggunakan sabuk pengaman

10. Melakukan pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas

Cukup detail bukan pelanggaran yang bisa ditindak? Tentu saja, sebagai seorang rider yang tertib lalu lintas, kamu wajib menaati semua peraturan dan rambu yang berlaku agar tidak perlu berurusan dengan tilang elektronik ini.

Cara Mengecek Tilang Elektronik

  • Kunjungi laman resmi tilang elektronik atau ETLE.
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK.
  • Klik ‘Cek Data’ untuk cara cek tilang elektronik.
  • Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat No data available atau data tidak ditemukan.

Denda yang Diterapkan Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan

tilang elektronik
Sumber : freepik.com (gambar hanya ilustrasi)

Tentu, ada baiknya juga dibagikan informasi terkait denda yang akan dikenakan ketika seorang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan di atas. Denda ini bisa dibayarkan dengan metode yang disediakan, yang akan dibahas pula pada akhir nanti.

Pelanggaran Penggunaan Ponsel saat Berkendara

Hal ini akan diancam hukuman penjara hingga 3 bulan, atau denda sebesar maksimal Rp750.000, mengacu pada Pasal 283 UU LLAJ.

Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pelanggaran ini akan diancam hukuman penjara hingga 1 bulan, atau denda maksimal Rp250.000.

Pelanggaran Marka dan Rambu Lalu Lintas

Hal ini akan diancam dengan hukuman penjara hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, mengacu pada Pasal 287 Ayat 1.

Pelanggaran Mengendarai Motor Tanpa Helm

Pelanggaran ii akan diancam dengan hukuman penjara hingga 1 bulan, atau denda sebesar Rp250.000 sesuai dengan Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ.

Pelanggaran Penggunaan Plat Nomor Palsu

Hal ini akan dikenakan ancaman hukuman penjara hingga 2 bulan, atau sanksi dendan maksimal Rp500.000 sesuai dengan Pasal 280.

Cara Bayar Denda Tilang yang Diterapkan

Nah, pihak kepolisian kemudian juga memberikan metode pembayaran yang praktis untuk kamu yang ingin membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Setidaknya ada tiga cara yang bisa dilakukan, dengan melalui teller BRI, melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC BRIVA, atau dengan menggunakan pembayaran Non BRI.

1. Melalui Teller Bank BRI

Pertama, isi slip setoran yang tersedia. Pastikan 15 angka nomor pembayaran tilang dimasukkan dengan benar ke kolom nomor rekening. Lalu isi jumlah denda yang harus dibayarkan pada kolom nominal, dan serahkan slip ke teller untuk diproses.

2. Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA

Masukkan kartu BRI kamu ke mesin ATM, atau buka mobile banking atau internet banking yang kamu miliki. Pilih menu Pembayaran, kemudian klik di Transaksi Lain. Pilih lagi menu Pembayaran, lalu klik Lainnya.

Selanjutnya pilih menu BRIVA, dan masukkan 15 digit angka Nomor Pembayaran Tilang, lalu sesuaikan detail pembayaran pada halaman konfirmasi. Masukkan PIN (jika kamu menggunakan mobile banking) atau token (jika menggunakan internet banking).

Ikuti langkah selanjutnya sampai transaksi yang kamu lakukan selesai.

3. Pembayaran Non BRI

Gunakan mesin ATM sesuai dengan kartu yang Anda miliki, lalu pilih menu Pembayaran. Klik Transaksi Lainnya, lalu pilih Transfer. Pilih opsi Ke Rekening Bank Lain, lalu masukkan kode BRI (002) diikuti dengan 15 digit angka Nomor Pembayaran Tilang.

Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan berkas tilang yang Anda miliki, dan lanjutkan hingga transaksi selesai.

Cukup mudah bukan?

Baca Juga : Tas Touring Motor: Tips Memilih, Cara Pakai, dan Rekomendasi Terbaiknya 

Tilang elektronik sendiri diberlakukan di wilayah POLDA berikut ini : Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Riau, Jambi, Lampung, SUmatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Maka dari itu, kamu wajib benar-benar tertib agar tidak terkena tilang elektronik ya! Salah satu upaya paling mudah adalah menggunakan produk helm dari Eiger Adventure, yang sudah sesuai dengan standar nasional yang ada. Kamu bisa cek produknya di sini, dan berbagai produk riding lain yang berkualitas dan pilihannya banyak!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Daftar Menu Makanan dan Cara Tepat Mengolahnya Saat Mendaki
Syamsul Alam Habibie Sahabu on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru
Rensi Gabrilla Renanda Aan Claudia on Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru